Satu Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan kebijakan tata kelola dan tata laksana data yang bertujuan untuk menghasilkan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar pengguna. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan. Melalui Satu Data ini diharapkan seluruh data Basarnas dapat tersedia di Portal Satu Data Basarnas (data.basarnas.go.id). Portal Satu Data Basarnas merupakan portal resmi data terbuka yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi selaku Walidata yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas data di Basarnas, serta mendukung pembangunan Nasional.
Peraturan Kepala Badan ini merupakan kebijakan tata laksana penyelenggaraan satu data bidang pencarian dan pertolongan yang mengatur secara detail bagaimana proses bisnis dari penyelenggara satu data bidang pencarian dan pertolongan, penyelenggaraan satu data bidang pencarian dan pertolongan, portal satu data bidang pencarian dan pertolongan, serta hak akses.
Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah kebijakan tata kelola Data Pencarian dan Pertolongan yang menjadi bagian dari Satu Data Indonesia untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk.